Senin, 01 Juli 2013

skripsiku

i
SKRIPSI
KEABSAHAN STATUS WARGA NEGARA YANG DIPEROLEH SECARA
NATURALISASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12
TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN INDONESIA
CITIZENSHIP STATUS VALIDITY OBTAINED BY THE NATURALIZATION
LAW ACT NUMBER 12 OF 2006 CONCERNING CITIZENSHIP INDONESIA
DAVID PRIAMBODO
NIM. 080710101197
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JEMBER
FAKULTAS HUKUM
2013
ii
SKRIPSI
KEABSAHAN STATUS WARGA NEGARA YANG DIPEROLEH SECARA
NATURALISASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12
TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN INDONESIA
CITIZENSHIP STATUS VALIDITY OBTAINED BY THE NATURALIZATION
LAW ACT NUMBER 12 OF 2006 CONCERNING CITIZENSHIP INDONESIA
DAVID PRIAMBODO
NIM. 080710101197
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JEMBER
FAKULTAS HUKUM
2013
iii
MOTTO
Keputusan yang salah pada waktu yang salah =
Bencana
Keputusan yang salah pada waktu yang benar =
Kesalahan
Keputusan yang benar pada waktu yang benar =
Sukses
(John C.Maxwell) 1
1 http://www.brainyquote.com/quotes/authors/j/john_c_maxwell.html diakses tanggal 25 Mei 2013
pukul 20.00 wib
iv
PERSEMBAHAN
Skripsi ini saya persembahkan untuk:
1. Kedua orangtua saya yang sangat saya sayangi Ayahanda H.Syaiful Anwar
Basori dan Ibunda Hj.Ninik Retno Ningsih atas do’a dan dukungan ;
2. Guru-guruku sejak TK sampai dengan PT terhormat, yang telah memberikan
ilmu dan membimbing saya dengan penuh kesabaran agar menjadi orang yang
berguna bagi keluarga, masyarakat, agama dan negara;
3. Almamater Fakultas Hukum Universitas Jember yang saya cintai dan
banggakan, semoga selalu berjaya sepanjang masa dan tak akan terlupakan.
v
KEABSAHAN STATUS WARGA NEGARA YANG DIPEROLEH SECARA
NATURALISASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12
TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN INDONESIA
CITIZENSHIP STATUS VALIDITY OBTAINED BY THE NATURALIZATION
LAW ACT NUMBER 12 OF 2006 CONCERNING CITIZENSHIP INDONESIA
SKRIPSI
Untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember
DAVID PRIAMBODO
NIM. 080710101197
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JEMBER
FAKULTAS HUKUM
JEMBER, JUNI 2013
vi
SKRIPSI INI TELAH DISETUJUI
TANGGAL 20 Juni 2013
Oleh
Pembimbing
ANTIKOWATI, S.H. M.H.
NIP: 196112021988022001
Pembantu Pembimbing
ROSITA INDRAYATI, S.H. M.H.
NIP: 197805312005012001
vii
PENGESAHAN
Skripsi dengan judul:
KEABSAHAN STATUS WARGA NEGARA YANG DIPEROLEH SECARA
NATURALISASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12
TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Oleh :
DAVID PRIAMBODO
NIM. 080710101197
Pembimbing Pembantu Pembimbing
ANTIKOWATI, S.H. M.H.
NIP: 196112021988022001
ROSITA INDRAYATI, S.H. M.H.
NIP: 197805312005012001
Mengesahkan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Universitas Jember
Fakultas Hukum
Dekan,
Dr. WIDODO EKATJAHJANA, S.H., M.Hum
197105011993031001
viii
PENETAPAN PANITIA PENGUJI
Dipertahankan di hadapan Panitia Penguji pada :
Hari : Juma’t
Tanggal : 28
Bulan : Juni
Tahun : 2013
Diterima oleh Panitia Penguji Fakultas Hukum Universitas Jember
Panitia Penguji
Ketua Sekretaris
Asmara Budi Dyah Darma Sutji, S.H Ida Bagus Oka Ana, S.H, M.M.
NIP:195007101980022001 NIP: 196011221989021001
Anggota Penguji
ANTIKOWATI, S.H. M.H.
NIP: 196112021988022001 ---------------------------------
ROSITA INDRAYATI, S.H. M.H.
NIP: 197805312005012001 ---------------------------------
ix
PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : DAVID PRIAMBODO
NIM : 080710101197
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa skripsi yang berjudul :
KEABSAHAN STATUS WARGA NEGARA YANG DIPEROLEH SECARA
NATURALISASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12
TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN INDONESIA adalah
benar-benar hasil karya sendiri, kecuali jika dalam pengutipan substansi
disebutkan sumbernya, dan belum pernah diajukan pada institusi manapun, serta
bukan karya jiplakan. Saya bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran
isinya sesuai dengan sikap ilmiah yang harus dijunjung tinggi.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, tanpa adanya
tekanan dan paksaan dari pihak manapun serta bersedia mendapat sanksi
akademik jika ternyata di kemudian hari pernyataan ini tidak benar.
Jember, 28 Juni 2013
Yang menyatakan,
DAVID PRIAMBODO
NIM. 080710101197
x
UCAPAN TERIMA KASIH
Puji syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kepada Allah SWT atas
segala rahmat dan hidayah-NYA, sehingga penulisan skripsi dengan judul:
“KEABSAHAN STATUS WARGA NEGARA YANG DIPEROLEH
SECARA NATURALISASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
INDONESIA” ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Penyusunan skripsi ini tidak lepas dari bimbingan, dorongan dan bantuan
berbagai pihak, oleh sebab itu penulis ingin menyampaikan ucapan terima
kasih yang tiada terhingga dan penghargaan setinggi-tingginya kepada yang
terhormat:
1. Ibu Antikowati, S.H.,M.H., selaku Dosen Pembimbing Skripsi yang
telah bersedia memberikan waktu kepada penulis untuk membimbing
dan memberikan masukan, nasehat, serta semangat sehingga penulisan
skripsi ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu;
2. Ibu Rosita Indrayati, S.H.,M.H., selaku Dosen Pembantu Pembimbing
Skripsi, yang dengan sabar membimbing dan memberikan waktu, saran,
dorongan semangat serta nasehat kepada penulis sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan skripsi ini dengan baik dan tepat waktu;
3. Ibu Asmara Budi Dyah Darma Sutji, S.H selaku Ketua Panitia Penguji
Skripsi;
4. Bapak Ida Bagus Oka Ana, S.H, M.M. selaku Sekretaris Panitia Penguji
Skripsi;
5. Bapak Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas
Hukum Universitas Jember;
6. Bapak Dr. Nurul Ghufron,S.H.,M.H, Bapak Mardi Handono, S.H.,
M.H., dan Bapak Iwan Rachmad Soetijono, S.H, M.H., selaku
Pembantu Dekan I, Pembantu Dekan II, dan Pembantu Dekan III
Fakultas Hukum Universitas Jember;
xi
7. Bapak dan Ibu Dosen serta seluruh staf Fakultas Hukum Universitas
Jember yang telah memberikan bekal ilmu dan pengetahuan kepada
penulis;
8. Teman-teman seperjuangan Fakutas Hukum angkatan 2008 dan temanteman
Jurusan Hukum Tata Negara, Teman-teman IMA HTN
Universitas Jember terima kasih atas segala kerjasama dan semangat
kalian;
9. Sahabat-sahabatku yang seperjuangan menempuh skripsi Taufan
Herbowo, Fajar Pratama, Candra Mukti, Jasuli, I Made Briyan, Dani
Nugroho, Waybi Trilaksono terima kasih telah membantu dan
memberiku semangat;
10. Sahabat-sahabatku yang menemani ku selama berada di Jember Radit
jaya Subangkit, Windy Sagita Richy S, Dwi Dini Ariani Adisetya,
Andreas Tri Omega terima kasih telah menemani ku dan memberi cerita
suka dan duka di Jember;
11. Kelompok magang di bagian keuangan pemerintah daerah jember Ali
mustofa, Teguh Prakoso, Imron Rosadi, adetya BW, anggri terima
kasih atas pengalaman yang tak terlupakan;
12. Teman-teman satu kosan di Jl.Sumatra 3 nomor 9 terima kasih
13. Keluarga Besarku Kakakku dr. Dimas Andreanto dan Sonia Anggelina
Anwar terima kasih atas segala doa, pengorbanan, dan dorongan
semangat yang telah diberikan buat saya selama ini. Kak Tika Mas
Ubet, terimakasih karna selalu menyemangatiku untuk segera
menyelesaikan kuliahku;
14. Seorang yang special “Adriyana Tiara Putri Budianto” yang selalu
menjadi semangatku, Terimakasih untuk do’a, perhatian, kasih dan
kesabaran menemaniku selama ini.
15. Semua pihak yang telah membantu penulis baik pikiran, tenaga, materi
maupun yang lain selama proses penulisan skripsi ini.
xii
Tiada balas jasa yang dapat penulis berikan kecuali harapan semoga segala
amal kebaikan yang telah mereka berikan dengan segenap ketulusan dan
keikhlasan hati pada penulis mendapat imbalan dari Allah SWT. Akhirnya,
penulis berharap semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan
masyarakat pada umumnya. Amien.
Jember, 28 Juni 2013
Penulis
xiii
RINGKASAN
Negara Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan terletak
dijalur perlintasan laut internasional menghubungkan dua samudra yaitu
samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta di apit oleh dua benua yaitu
benua Asia dan benua Australia. Hal yang nyata bahwa Indonesia dengan
kondisi geografisnya yang demikian merupakan jalan silang bagi jalur
perlintasan pelayaran dan perdagangan Internasional. Di samping letak
geografis yang sangat menguntungkan dalam hal musim jika negara lain
mengenal empat musim sedangkan negara Indonesia hanya mengenal dua
musim yaitu musim kemarau dan musim hujan, hal ini berpengaruh besar
terhadap kesuburan alamnya.
Kekayaan sumber daya alam yang melimpah yang mempunyai nilai
ekonomi serta keindahan panoramanya menjadi daya tarik tersendiri bagi
setiap orang, tidak mengherankan apabila Indonesia merupakan salah satu
titik sentral perhatian negara-negara lain baik bidang politik maupun
bidang lain seperti sosial, ekonomi dan keamanan. Jalur ekonomi
terutama menjadikan Indonesia tempat persinggahan kapal-kapal asing baik
hanya sekedar melewati jalur perdagangan Intemasional maupun sekedar
ingin mengambil hasil kekayaan alamnya.
Hal ini terjadi karena para orang asing tersebut merasa bahwa Indonesia
itu merupakan surganya atau tanah kelahirannya, mereka beranggapan bahwa
Indonesia adalah sebaik-baiknya negara di Asia yang benar-benar seperti
negara dengan kaya akan nilai Budaya, Sejarah serta perkembangan
perekonomiannya yang tidak kalah pula dari negara lainnya. Serta jika dilihat
dari nilai mata uang maka di Indonesia itulah yang nilai kurs mata uangnya
paling murah dibandingkan dengan negara lain. Dengan kandidat seperti itu
maka Indonesia menjadi satu-satunya tempat tujuan bagi para orang asing
untuk berkunjung.
Berdasar itu maka dapat diambil suatu permasalahan :
xiv
1. Bagaimana bentuk status warga negara yang diperoleh secara naturalisasi
berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia ?
2. Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Hasil
Naturalisasi Berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia?
Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk
memenuhi syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk
mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan
pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan
konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah
sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non
hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas
mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah.
Bahwa ketika seseorang katakanlah seorang Warga negara Asing atau
lebih dikenal dengan orang asing dengan berbagai alasan datang ke Indonesia
seperti melanjutkan kuliah, pekerjaan, atau sekedar berkunjung untuk
menikmati keindahan alam Indonesia dan hal itu dilakukan dengan waktu yang
sangat lama sekali, sehingga menyebabkan adanya keinginan untuk menetap
dan pindah dari negara asal ke negara Indonesia entah karena keinginan
seringkali kita jumpai banyak orang asing ini bertemu dengan pujaan hatinya
disini dan berniat untuk menikah disini. Maka yang terbesit pertama kali adalah
mereka akan melakukan suatu cara agar bisa menjadi Warga Negara Republik
Indonesia. Sebut saja dengan cara Naturalisasi yaitu tata cara bagi orang asing
untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Ketika permohonan Naturalisasi tersebut dikabulkan maka orang tersebut
berubah status yang tadinya Warga Negara Asing menjadi Warga Negara
Indonesia yang secara serta merta mempunyai Hak dan Kewajiban layaknya
xv
Warga Negara Indonesia yang lainnya, dan harus tunduk dan mengikatkan
dirinya kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan Ideologi Pancasila serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dari hasil proses
naturalisasi tersebut tidak ada hak istimewa yang didapat.
Perlindungan yang didapat dari proses atau hasil naturalisasi itu adalah
sama halnya dengan perlindungan Warga Negara Indonesia pada umumnya
yang meliputi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia seperti tertuang
dalam Pasal Pasal 27 (ayat 1), Pasal 28 A, Pasal 28 G (ayat 1), Perlindungan
dalam ranah Hukum Pidana seperti dalam Pasal 338, 351, 332, 310, 362 KUH
Pidana, disamping itu juga perlindungan dalam ranah Hukum Perdata antara
lain dalam Pasal 570, 1131, 1457 KUH Perdata. Sedangkan Undang-Undang
Dasar 1945 juga memberikan Jaminan perlindungan atas Hak Konstitusional
Warga Negara yaitu: hak untuk berserikat dalam artian juga Hak untuk
memilih dan dipilih dalam kaitannya dengan Pemilihan Umum.
Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian pembahasan diatas ialah
bahwa bentuk status warga negara yang diperoleh secara naturalisasi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Indonesia secara langsung sama dengan status warga negara Indonesia
lainnya, dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama. Dan
bahwa Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Indonesia mengatur mengenai bentuk perlindungan hukum bagi warga negara
hasil naturalisasi, Adapun salah satu bukti kuat dari diberikannya status
kewarganegaraan seseorang adalah diterbitkannya Surat Bukti
Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).
Adapun saran penulis ialah Adanya suatu status dari seseorang merupakan
jaminan legalitas atau kepastian hukum bahwa seseorang tersebut merupakan
salah satu dari anggota sebuah negara. Dan Dilihat dari praktek atau
prosedurnya sudah bagus dalam hal kepengurusan cara-cara naturalisasi, hanya
saja perlu ditambahi beberapa regulasi lagi yang menyangkut persoalan teknis
di lapangan dalam upaya untuk lebih menyempurnakan lagi perihal-perihal
kepengurusan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
xvi
DAFTAR ISI
Halaman Sampul Depan ....................................................................... i
Halaman sampul dalam ......................................................................... ii
Halaman Motto ....................................................................................... iii
Halaman Persembahan ........................................................................... iv
Halaman Persyaratan Gelar .................................................................. v
Halaman Persetujuan ............................................................................ vi
Halaman Pengesahan .............................................................................. vii
Halaman Penetapan Panitia Penguji ..................................................... viii
Halaman Orisinalitas .............................................................................. ix
Halaman Ucapan Terimakasih .............................................................. x
Halaman Ringkasan ................................................................................ xiii
Halaman daftar isi ................................................................................. xvi
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................ 1
1.1 Latar Belakang Masalah ................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah ........................................................................ 7
1.3 Tujuan Penelitian .......................................................................... 7
1.3.1 Tujuan Umum ..................................................................... 7
1.3.2 Tujuan Khusus .................................................................... 7
1.4 Manfaat Penelitian ....................................................................... 8
1.5 Metode Penelitian.......................................................................... 8
1.6 Ananlisis Bahan Hukum ............................................................... 11
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ............................................................. 12
2.1 Kewarganegaraan ........................................................................ 12
2.1.1 Pengertian Kewarganegaraan .............................................. 12
2.1.2 Asas-Asas Kewarganegaraan .............................................. 14
2.2 Warga Negara .............................................................................. 16
xvii
2.2.1 Pengertian Warga Negara Asing dan Warga Negara
Indonesia ............................................................................. 16
2.2.2 Hak dan Kewajiaban Warga Negara Indonesia .................... 21
2.3 Cara Memperoleh Kewarganegaraan ........................................... 22
2.3.1 Naturalisasi atau Pewarganegaraan ...................................... 22
2.3.2 Tata Cara Persyaratan Memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia .............................................................. 23
2.3.3 Kehilangan Kewarganegaraan ............................................ 26
2.3.4 Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia ............. 28
BAB 3 PEMBAHASAN .......................................................................... 30
3.1 Status Warga Negara Indonesia Hasil dari Naturalisasi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan ........................................................................ 30
3.2 Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Hasil
Naturalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia ................................. 39
BAB 4 PENUTUP .................................................................................... 52
4.1 Kesimpulan .................................................................................. 52
4.2 Saran ........................................................................................... 53
DAFTAR PUSTAKA
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan terletak
dijalur perlintasan laut internasional menghubungkan dua samudra yaitu
samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta di apit oleh dua benua yaitu
benua Asia dan benua Australia. Hal yang nyata bahwa Indonesia dengan
kondisi geografisnya yang demikian merupakan jalan silang bagi jalur
perlintasan pelayaran dan perdagangan Internasional. Di samping letak
geografis yang sangat menguntungkan dalam hal musim j ika negara lain
mengenal empat musim sedangkan negara Indonesia hanya mengenal dua
musim yaitu musim kemarau dan musim hujan, hal ini berpengaruh besar
terhadap kesuburan alamnya.
Dari segi geografis, letak wilayah Indonesia sangat strategis. Salah satu
buktinya adalah Indonesia pernah dijajah oleh Portugis dan pemerintah
kolonial Belanda yang menginginkan rempah- rempah. Bangsa Eropa sampai
datang ke Indonesia untuk mendapatkan rempah-rempah. Mereka
menginginkan rempah-rempah karena di Eropa terdapat 4(empat) musim,
yaitu musim panas,musim gugur,musim dingin dan musim semi. Pada
musim dingin mereka memerlukan penghangat,berupa rempah- rempah.
Mereka sengaja berlayar sampai datang ke Indonesia untuk mencari rempahrempah.
Selain itu di Indonesia memiliki tanah yang sangat subur, sehingga
banyak flora dan fauna hidup di Indonesia dari Aceh sampai Papua. Bisa
dikatakan sebagai surga dunia, karena setiap apa yang ditanam pasti akan
tumbuh. Sumber mineral maupun flora dan fauna di dalam laut pun beragam.
Tidak hanya itu saja, sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui seperti
nikel, baja, intan, tembaga pun banyak ditemui di Indonesia.
Indonesia dengan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya
adalah sebuah negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki 17.504
2
pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni, yang
menyebar di sekitar khatulistiwayang menjadikan Indonesia negara
kepulauan terbesar di dunia, dan memiliki iklim tropis. Posisi Indonesia
terletak pada koordinat 6° Lintang Utara - 11° Lintang Selatan dan dari 95°
Bujur Timur - 141° Bujur Timur. Indonesia juga berada pada zona cincin
api yaitu daerah patahan yang rawan gempa. Indonesia memiliki posisi
geografis yang sangat unik dan strategis. Hal ini dapat dilihat dari letak
geografis Indonesia yang berada di antara dua samudera yaitu Samudera
Hindia dan Samudera Pasific. Letak geogrfis Indonesia sekaligus berada di
antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia/Oseania. 1
Indonesia memiliki perairan yang menjadi salah satu urat nadi
perdagangan internasional. Posisi ini menempatkan Indonesia berbatasan
laut dan darat secara langsung dengan 10 (sepuluh) negara tetangga di Asia
Tenggara. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New
Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan di laut, Indonesia
berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina,
Papua New Guinea, Ausralia dan Timor-Leste.
Letak dan jumlah pulau di Indonesia yang begitu banyak menjadi
kekuatan dan kesempatan. Kekuatan dan kesempatan itu bisa diperoleh jika
pulau-pulau yang sebagian besar merupakan kepulauan yang subur dan kaya
diolah dengan baik. Dengan kemampuan menggali dan memanfaatkan
potensi kekayaan alam yang ada, Indonesia akan banyak memiliki pilihan
produk yang dapat dikembangkan sebagai komoditi perdagangan, baik untuk
pasar lokal maupun untuk pasar internasional. Dan dengan keindahan dan
keanekaragaman budaya kepulauan tersebut dapat menjadi sumber
penerimaan negara andalan atau devisa melalui sektor industri pariwis ata.
Kekayaan sumber daya alam yang melimpah yang mempunyai nilai
ekonomi serta keindahan panoramanya menjadi daya tarik tersendiri bagi
setiap orang, tidak mengherankan apabila Indonesia merupakan salah satu
1 http://encyclopediaindonesia.blogspot.com/2012/11/ letak-geografis-indonesia-indonesia.html
diakses tanggal 5 mei 2013 pukul 13.30 wib.
3
titik sentral perhatian negara-negara lain baik bidang polit ik maupun
bidang lain sepert i sosia l, ekonomi dan keamanan. Ja lur ekonomi
terutama menjadikan Indonesia tempat persinggahan kapal-kapal asing baik
hanya sekedar melewati jalur perdagangan I ntemas ional maupun sekedar
ingin mengambil hasil kekayaan alamnya.
Kenyataan ini semakin lebih mudah bagi orang asing untuk datang ke
Indonesia dengan diberikannya berbagai kemudahan prosedur terutama
dengan adanya opendoor policy yaitu polit ik pintu terbuka yang
dilaksanakan oleh Pemer inta h Hindia Be landa ya itu membuka pintu
selebar- lebarnya kepada orang asing untuk masuk ke Indonesia, sehingga
berbondong-bondonglah orang asing masuk ke Indonesia dengan
berbagai macam tujuan, ada yang numpang hidup, sekolah, bekerja,
wisata bahkan tidak sedikit yang tinggal menetap.
Letak Silang Indonesia jika dilihat dari segi perekonomian hal ini dapat
menimbulkan masalah bagi Indonesia itu sendiri, yaitu dengan mudahnya
perdagangan dari luar masuk ke Indonesia sebagai jalur lalu lintas,
masyarakat dalam negeri sendiri malah lebih menyukai produk-produk dari
luar ketimbang produk-produk dalam negeri, terutama masyarakat yang
berpenghasilan menengah ke atas. Perusahaan-perusahaan asing mulai
bermunculan di Indonesia, namun yang parah adalah, banyak perusahaan
milik anak negeri dijual ke pihak asing, itu sangat ironis. Lama-kelamaan
semua perusahaan akan menjadi milik asing, Indonesia hanya sebagai tempat.
Itu dikarenakan sumber daya manusia berkualitas, jika pun ada hanya sedikit.
Apabila adapun kurang dimanfaatkan. Budaya asing yang tidak baik seperti
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah bawaan dari kaum penjajah, selain itu
karena pengaruh luar juga seperti di Republik Rakyat China. 2
Akibat banyak orang asing dari berbagai Ras yang diwariskan oleh
Pemerintah Kolonial Hindia Belanda yang tinggal di Indonesia diantaranya
adalah bangsa China, India, Arab dan lain sebagainya. Semakin lama orang
2 http://ryansuck.blogspot.com/2013/05/kelebihan-dan-kekurangan-letak.html diakses pada
tanggal 5 mei 2013 pukul 13.30 wib.
4
asing tersebut berdiam di Indonesia akan membawa pengaruh terhadap
bidang polit ik, budaya, ekonomi, dan keamanan. Hal inilah yang perlu
dipikirkan secara serius sehingga t idak sampai menimbulkan dampak
yang negatif.
Dampak negatif bisa terjadi ketika timbul permasalahan seputar
kewarganegaraan yaitu jika dikaitkan dengan eksistensi suatu negara. Menurut
Roger F Soultau negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. 3 Syarat-syarat
berdirinya suatu negara terdiri dari 4 yaitu:
1. Adanya Penduduk Tetap
Yang dimaksud dengan penduduk tetap ini adalah warga negara yang
secara sah dan nyata diakui sebagai bagian dari negara.
2. Adanya Wilayah Tertentu
Yang dimaksud dengan wilayah adalah bahwa suatu negara perlu
memiliki batas yang jelas atau perlunya men etapkan batas wilayah
yang dinyatakan sebagai wilayah negarany. Ketidakjelasan batas
wilayah wilayah bisa menjadi ketegangan antar kedua negara.
3. Adanya Pemerintahan
Mudah dipahami tanpa ada pemerintahan mustahil ada negara.
Pemerintahan yang dimaksud dalam hal ini adalah pemerintahan yang
dapat menjalankan fungsi pemerintahan sehari-hari secara normal.
4. Adanya pengakuan Internasional
Pengakuan Internasional adalah suatu jaminan dari negara asing yang
menyebutkan bahwa telah berdiri suatu negara baru. Tanpa pengakuan
maka suatu negara tak ubahnya hanya sebuah daratan kosong yang
berpenghuni.
Dalam kaitannya dengan itu semua maka yang paling berpengaruh besar
adalah warga negara. Warga negara, bermukim di suatu daerah tertentu.
3 Miriam Budiharjo, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Politik , Penerbit Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta, hlm 69
5
Kekuasaan negara diakui oleh warganegara dan oleh warganegara lain, dengan
kata lain kekuasaan tertinggi disahkan menjadi wewenang tertinggi.
Dari pendapat tersebut dapat diketahui bahwa ada hubungan yang erat
antara negara dengan warganegara. Dengan kata lain, negara sebagai lembaga
yang diciptakan manusia jelas membutuhkan warganegara. Persoalannya
adalah siapakah yang dapat mengklaim bahwa seseorang itu merupakan
warganegara atau bukan dan apakah setiap orang mempunyai hak untuk
disebut sebagai warganegara dari suatu negara. Berkaitan dengan hal tersebut,
maka R.G. Kartasapoetra menegaskan bahwa rakyat merupakan salah satu
unsur terbentuknya suatu negara di samping unsur wilayah dan unsur
pemerintah. Suatu negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rakyat walaupun
mempunyai wilayah tertentu dan pemerintahan yang berdaulat. Demikian pula
rakyat ada yang berdiam di wilayah tertentu akan tetapi tidak memiliki
pemerintahan sendiri yang berdaulat ke dalam dan ke luar, maka negara itupun
jelas tidak bakal ada.
Dewasa ini Indonesia merupakan negara yang menjadi tujuan migrasi dari
beberapa penduduk dunia, ada kalanya Indonesia sering disebut negara kedua
dalam kaitannya seseorang yang pindah dan berniat menetap dari negara
asalnya ke negara Indonesia. Hal ikhwal yang terjadi karena Indonesia
merupakan negara yang sangat terbuka kepada pihak asing. Sebagai salah satu
contoh sebut saja negara Cina yang berpenduduk terbesar pertama di dunia dan
memiliki tingkat pertumbuhan penduduk tertinggi di tiap tahunnya, yang
menyebabkan banyak sekali perpindahan atau migrasi penduduknya ke
Indonesia.
Tidak lain halnya dengan negara-negara lain di belahan dunia ini. Mereka
sangat tertarik terhadap keanekaragaman kultural budaya yang ditawarkan oleh
Indonesia serta tingkat pertumbuhan ekonomi yang maju pula. Banyak dari
para orang asing yang ingin sekali untuk pergi ke Indonesia untuk sekedar
berlibur, ataupun bahkan untuk menetap di Indonesia. Hal ini yang membuat
salah satu potensi Indonesia bisa dikenal sampai mancanegara. Pada dasarnya
Indonesia ini menjadi tujuan sekaligus negara kedua dari para turis, pelancong,
6
wasatawan asing. Hal ini dapat berfungsi sebagai pemasukan devisa bagi
negara. Sementara dengan para wisatawan tersebut sangat senang sekali berada
di Indonesia.
Jika kita bisa melihat di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya terdapat
banyak sekali orang-orang asing. Hal ini tidak hanya kita temua dikota-kota
besar saja, bahkan didalam cabang olah raga sepak bola tanah air banyak sekali
klub-klub sepak bola yang menggunakan pemain asing untuk memperkuat tim
mereka. Keberadaan orang asing tersebut bukanlah sebagai penduduk, akan
tetapi hanya sebagai pendatang sementara dengan dibatasi waktu tertentu misal
3 bulan atau 6 bulan. Ada pula sebagian besar dari para orang asing tersebut
merasa sangat ingin untuk tinggal di Indonesia dan bersedia menetap dan
menjadi warga Negara Indonesia.
Hal ini terjadi karena para orang asing tersebut merasa bahwa Indonesia
itu merupakan surganya atau tanah kelahirannya, mereka beranggapan bahwa
Indonesia adalah sebaik-baiknya negara di Asia yang benar-benar seperti
negara dengan kaya akan nilai Budaya, Sejarah serta perkembangan
perekonomiannya yang tidak kalah pula dari negara lainnya. Serta jika dilihat
dari nilai mata uang maka di Indonesia itulah yang nilai kurs mata uangnya
paling murah dibandingkan dengan negara lain. Dengan kandidat seperti itu
maka Indonesia menjadi satu-satunya tempat tujuan bagi para orang asing
untuk berkunjung, bahkan menjadi tempat bagi orang asing untuk tinggal dan
menetap di Indonesia.
Dari uraian latar belakang diatas penulis tertarik untuk menganalisa secara
yuridis dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul :
“KEABSAHAN STATUS WARGA NEGARA YANG DIPEROLEH
SECARA NATURALISASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
INDONESIA” .
7
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana bentuk status warga negara yang diperoleh secara naturalisasi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia ?
2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi warga negara hasil
naturalisasi berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia?
1.3 Tujuan Penelitian
Agar dalam penulisan skripsi ini dapat memperoleh suatu sasaran yang
jelas dan tepat, maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan
penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan yang bersifat umum
dan tujuan yang bersifat khusus.
1.3.1 Tujuan Umum
Tujuan umum yang ingin dicapai adalah :
1. Untuk memenuhi serta melengkapi salah satu pokok persyaratan
akademis gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember.
2. Sebagai upaya untuk menerapkan ilmu penegetahuan yang penulis
peroleh selama mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas
Jember.
3. Sebagai sumbangan pemikiran ilmiah di bidang ilmu hukum yang
diaharapkan dapat berguna bagi almamater, mahasiswa Fakultas
Hukum dan Masyarakat umum.
1.3.2 Tujuan Khusus
Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah :
8
1. Untuk mengetahui dan memahami Bagaimana bentuk status warga
negara yang diperoleh secara naturalisasi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
2. Untuk mengkaji bagaimana bentuk perlindungan Hukum Bagi Warga
Negara Hasil Naturalisasi Berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun
2006.
1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian dalam skripsi ini adalah :
1. Sebagai referensi bagi para penstudi atau peminat kajian Ilmu Hukum,
Hukum Kewarganegaraan, Hukum Internasional serta merupakan aplikasi
bagi penerapan asas kewrganegaraan di Indonesia.
2. Sebagai bahan masukan bagi para pengambil kebijakan untuk
merumuskan, menyusun, dan merevisi berbagai kebijakan tentang
keabsahan status warga negara di Indonesia dan bagaimana pengaruhnya
terhadap warga negara di Indonesia.
1.5 Metode Penulisan
Pembuatan suatu karya ilmiah tentu tidak akan terlepas dari metode
penelitian. Penelitian hukum dilakukan untuk menemukan aturan hukum,
prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu
hukum yang dihadapi, hal ini sesuai dengan karakter presfektif ilmu hukum.4
Metode penelitian ini akan mempunyai peranan penting dalam pembuatan
karya ilmiah yaitu untuk mengkaji obyek agar dapat dianalisis dengan benar.
Metode penelitian yang diterapkan oleh penulis bertujuan untuk memberikan
hasil penelitian yang bersifat ilmiah atas objek studi dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Metode yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
4 Peter Mahmud Marzuki,2010, Penelitian Hukum,Jakarta, Kencana Prenada Media
Group,Hlm 35
9
1.5.1 Tipe Penelitian
Penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan
hukum maupun prinsip-prinsip hukum guna menjawab permasalahanpermasalahan
hukum yang dihadapi. Dalam penelitian ini, tipe tipe penelitian
yang dipergunakan adalah yuridis normativ (legal research). Tipe penulisan ini
merupakan penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah
atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Tipe penelitian
yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang
bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literature yang
berisi konsep teoretis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang
akan dibahas dalam skripsi ini. 5
Karena penulis menggunakan penelitian normatif maka penulis juga
menggunakan penelitian terhadap asas-asas hukum dilakukan terhadap kaidahkaidah
hukum, yang merupakan patokan-patokan berperilaku atau bersikap
pantas.6
1.5.2 Pendekatan Masalah
Penulisan skripsi ini utamanya menggunakan pendekatan Undang-Undang
(Statute Approach), yaitu dengan menelaah semua Undang-Undang dan
regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.
Dalam kegiatan praktis pendekatan ini membuka kesempatan untuk
mempelajari konsisten dan kesesuaian antara Undang-Undang dengan Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau antar regulasi. Disamping
itu juga menggunakan pendekatan konseptual (Conseptual Approach), yang
beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang
dalam ilmu huku.
Dengan pendekatan demikian penelitian akan menemukan ide-ide yang
melahirkan pengertian-pengertian hukum yang relevan dengan isu hukum yang
5 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2008, hlm l29
6 Soerjono Soekanto, dkk., Penelitian Hukum Normatif; Suatu tinjauan Singkat, Rajawali
Pers, Jakarta,985, hlm 70
10
dihadapi.7 Disamping kedua pendekatan itu, dalam penelitian ini digunakan
pendekatan asas-asas hukum (Legal Principle Approach). Legal pendekatan ini
digunakan untuk menggali asas-asas hukum yang berkembang dalam
masyarakat atau praktek penyelenggaraan ketatanegaraan.
1.5.3 Sumber Bahan Hukum
Sumber bahan hukum merupakan sarana untuk menganalisa atau
memecahkan suatu masalah yang ada dalam suatu penelitian. Bahan hukum
yang diperoleh diharapkan dapat menunjang penulisan skripsi. Sumber bahan
hukum dalam penulisan skripsi ini ada dua macam:, yaitu:
1.5.3.1 Bahan Hukum Prime r
Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoriatif
artinya mempunyai otoritas seperti perundang-undangan, catatan-catatan atau
risalah-risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan
hakim.8
Menurut Soetandyo Wigjosubroto yang dimaksud dengan bahan hukum
primer adalah semua aturan hukum yang dibentuk dan atau badan-badan
pemerintahan, yang demi tegaknya akan diupayakan akan berdasarkan daya
paksa yang dilakukan secara resmi pula oleh aparat negara.9
Bahan hukum primer yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini terdiri
dari:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan;
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Keimigrasian;
4. Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1995 Tentang Tata Cara
Kepengurusan Naturalisasi;
5. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 Tentang SBKRI.
7 Ibid, hlm.93-95
8 Ibid, 141
9 Soetandyo Wigjosubroto, MetodePenelitian Hukum: Apa Dan Bagaimana, tth, hlm.26
11
1.5.3.2 Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder menurut Soetandyo Wigjosubroto adalah juga
seluruh informasi tentang hukum yang berlaku atau yang pernah berlaku di
suatu Negara.10
Bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang
bukan merupakan dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi bukubuku
teks, kamus-kamus hukum, jurnal- jurnal hukum dan komentar-komentar
atas putusan pengadilan.11 Bahan hukum sekunder yang dipergunakan dalam
skripsi ini adalah buku-buku literatur, jurnal-jurnal hukum dan tulisan-tulisan
tentang hukum.
1.5.3.3 Bahan Non-Hukum
Bahan non hukum merupakan sumber hukum non hukum yang digunakan
untuk melengkapi sumber-sumber bahan hukum primer dan sekunder yang
masih dirasa kurang oleh penulis dalam menjawab rumusan masalah yang ada
dalam penulisan skripsi tersebut.12
1.6 Ananlisis Bahan Hukum
Bahan hukum yang diperoleh, dianalisis dan Ratio Legis dari Undang-
Undang yang berhubungan dengan isu hukum yang dihadapi. Ratio Legis
dapat diartikan sebagai alasan mengapa ada ketentuan. 13
Selanjutnya hasil analisis tersebut diinterpretasikan dengan menggunakan
cara berfikir deduktif yaitu suatu cara mengambil kesimpulan yang berangkat
dari pembahasan yang bersifat umum menuju pembahasan yang bersifat
khusus.
Langkah- langkah yang digunakan dalam melakukan penelitian hukum
sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi fakta dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan
untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan.
10 Ibid, hlm. 27
11 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian..op cit, hlm 141
12 Ibid, hlm.163
13 Ibid, hlm..140
12
2. Pengumpulan bahan-bahan hukum dan bahan-bahan non hukum yang
sekiranya dipandang mempunyai relevansi dengan permasalahan.
3. Melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahanbahan
hukum yang telah dikumpulkan.
4. Menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab
hukum.
5. Memberikan preskripsi atau hal yang sebenarnya harus dilakukan
berdasarkan argument yang telah dibangin dalam kesimpulan.
12
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Kewarganegaraan
2.1.1 Pengertian Kewarganegaraan
Secara bahasa kewarganegaraan berarti hal yang berhubungan dengan
warga negara, atau keanggotaan sebagai Warga Negara. Sementara secara
istilah kewarganegaraan berasal dari kata warga negara. Disini warga negara
banyak sekali diartikan sebagai penduduk sebuah negara atau bangsa sebagai
keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan
hak penuh sebagai warga negara dari negara itu sendiri. AS Hikam
sebagaimana dikutip TIM ICCE UIN Jakarta mengartikan bahwa warga
negara sebagai terjemahan dari citizenship, yakni anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Sedangkan secara singkat lagi
Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara.
Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang
khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang
bersifat timbal balik terhadap negaranya.14
Kewarganegaraan menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia menyebutkan
“Kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga
negara.” Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat diartikan lebih lanjut
bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan
politik tertentu (disebut negara) yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki
paspor dari negara yang dianggotainya.
14 Tim ICCE UIN Jakarta, 2003, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education),
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Jakarta dan Prenada Media, hlm
74
13
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Didalam
hal ini, warga suatu kabupaten atau kota disebut sebagai warga kota atau
warga kabupaten, karena keduanya merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik
akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Adapun beberapa ahli menyampaikan pendapat tentang definisi dari
Kewarganegaraan yaitu: 15
1. Daryono: Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan
kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang
dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
2. Wolhoff: Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu
yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena
kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang
membedakannya adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada
kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga
negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
3. Ko Swaw Sik: Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan
seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara
yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena
memiliki tata Negara. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep
kewargaan. Didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten
disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya
juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini
15 http://kwn2012.blogspot.com/2012/10/definisi-kewarganegaraan.html diakses Tanggal 03
April 2013, Pada Pukul 15.30 WIB
14
menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya.
4. Graham Murdock: Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi
secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan
kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang
selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
5. R. Parman: Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan
dengan penduduk suatu bangsa.
6. Soemantri: Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan
manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir
dalam hubungan dengan Negara.
7. Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono: Kewarganegaraan ialah keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang
dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan
politik.
8. Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger: Kewarganegaraan ialah studi
yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban
Negara.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationnally).
Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada
kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga
negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak
atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari
suatu negara.
2.1.2 Asas-Asas Kewarganegaraan
Asas-asas umum Kewarganegaraan menurut Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia terbagi menjadi
empat,yaitu:
1. Asas ius sangunis (law of the blood)
15
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang yang
berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil)
Secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan
terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
3. Asas Kewaganegaraan Tunggal
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas
Asas kewarganegaraan Ganda terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-undang ini. 16
Disamping asas-asas tersebut diatas terdapat asas khusus, yaitu:
1. Asas kepentingan nasional
Adalah asas yang menekankan bahwa peraturan kewarganegaraan
mengutamkan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad
mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki
cita-cita dan tujuannya sendiri. Untuk kepentingan nasional,
kewarganegaraan Indonesia dapat diberikan kepada orang asing yang
telah berjasa kepada negara. Asas ini mengisyaratkan kepada bahwa
Undang-Undang ini bertujuan menyatukan warganegara Indonesia,
untuk kepentingan nasional mereka harus bersatu. Dengan bersatu kita
sama-sama mencintai negeri ini, sama-sama memiliki hak dan
kewajiban sehingga punya pengertian-pengertian yang sama untuk
masalah bangsa dan negara.
2. Asas perlindungan maksimum
16 Tutik Triwulan, 2008, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen
UUD 1945, Cerdas media, Jakarta, hlm 348
16
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan
perlindungan penuh kepada warga negara Indonesia dalam keadaan
apapun baik di dalam maupun di luar Indonesia.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia
mendapat perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Asas nondiskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal
yang berhubungan dengan Warga Negara atas dasar suku, ras, agama,
jenis kelamin dan gender.
5. Asas pengakuan dan penghormaan terhadap hak asasi manusia
Adalah asas yang segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga
negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia
pada umumnya dan hak warga Negara pada khususnya.
6. Asas keterbukaan
Adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara harus dilaksanakan secara terbuka.
7. Asas publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau
kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia di umumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. 17
2.2 Warga Negara
2.2.1 Pengertian Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia
Warga Negara dalam arti materiil adalah penduduk tetap yang menetap
di wilayah negara. Termasuk kedalam kategori ini adalah rakyat dan seluruh
personil pemerintahan. Tidak terkecuali personil birokrasi. Warga negara
dalam arti formil adalah seluruh penduduk negara yang diakui sebagai bagian
17 Subhan Sofhian, 2011, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Fokusmedia,
Bandung., hlm 52-53
17
dari negara, tercatat dan secara resmi teregistrasi, memiliki atau tidak
memiliki identitas resmi (KTP, Paspor, Akta Kelahiran, dll) yang diterbitkan
negara.
Seseorang yang tercatat dan memiliki identitas resmi sebagai warga
negara. Ia berhak mengikuti acara-acara kenegaraan yang diperuntukkan bagi
warga negara dan wajib tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangan
negara tersebut. Warga Negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba/kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota atau warga negara dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.
Warga negara merupakan terjemahan dari Citizenship adalah anggota
dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri. Sedangakan pada
Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan sebagai berikut:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orangorang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
2. Syarat-syarat menjadi kewarganegaran negara ditetapkan dengan
Undang-undang. Penduduk ialah orang yang menetap di wilayah
negara, warga negara adalah orang-orang yang mengakui
pemerintahan negara sebagai pemerintahannya.
Dalam pengklasifikasian warga negara terdapat dua macam
pengklasifikasian, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 Tentang
Kewargaegaraan memberikan batasan warga negara Indonesia adalah:
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/
atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan
18
negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sedah menjadi
warganegara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu
warganegara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah warga negara
Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga
negara asing dan ibu warga negara Indonesia terhadap hal itu solusi
hukumnya sama dengan huruf c di muka;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga
negara Indonesia tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan
atau negara asal ayahnya tidak mengakui kewarganegaraan anak
tersebut;
f. Anak yang lahir dari tenggang waktu tiga puluh hari setelah ayahnya
meninggal dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara di
Indonesia;
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga
negara Indonesia;
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga
negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia
sebagai anaknya dan mendapat pengakuan ibu dilakukan setelah
anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
l. Anak yang lahir di luar wilayah negara Indonesia dari seorang ayah
dan ibu warga negara Indonesia yang hendak menentukan dari
19
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
setelah mengucapkan sumpah atau janji setia.
Sedangkan Anak Warga Negara Indonesia yang memperoleh
pengakuan sebagai Warga Negara Indonesia.
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 Tentang
Kewargaegaraan memberikan batasan anak warga negara Indonesia
yang berhak memperoleh pengakuan sebagai warga negara Indonesia
adalah:
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang
sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun
diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga
Negara Indonesia.
Ketentuan di muka memberikan perlindungan hak sekaligus hak
asasi manusia kepada anak yang dikhawatirkan tak mempunyai
kewarganegaraan. Sedangkan untuk pengertian Warga Negara Asing
adalah, Orang asing yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dan
dengan jangka waktu tertentu. Dengan kata lain bahwa orang asing
adalah semua orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara
tertentu tetapi ia bukan seorang warga negara dari negara tersebut
dengan alasan yaitu seperti pekerjaan, diplomasi, kunjungan pariwisata,
pendidikan.
Adapun pengertian Penduduk adalah mereka yang bertempat
tinggal di atau berdomisili didalam wilayah negara. Sedangkan, bukan
penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara tetapi tidak
20
bermaksud untuk bertempat tinggal di negara tersebut. termasuk
kedalam golongan bukan penduduk antara lain wisatawan asing yang
sedang melaksanakan perjalanan wisata di dalam wilayah negara.
Perbedaan antara penduduk dengan bukan penduduk menimbulkan
konsekuensi berupa perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Misalnya
hanya yang berstatus penduduk saja yang bisa melakukan pekerjaan di
suatu negara.
2. Warga Negara Asing
Pengertiannya adalah orang asing yang tinggal pada suatu negara
tertentu. Dengan kata lain bahwa WNA atau Orang Asing adalah semua
orang yang bertempat tinggal pada suatu negara tertentu tetapi ia bukan
warga negara dari negara tersebut, pada asasnya orang asing ini
diperlakukan sama dengan warga negara. Akan tetapi ada perbedaan
yaitu terletak pada kedudukan, hak dan kewajibannya antara lain:
a. Hanya warga negara yang mempunyai hak-hak politik, misalnya hak
dipilih atau memilih;
b. Hanya warga negara yang diangkat sebagai pejabat negara;
Ada pengkalsifikasian warga negara asing atau orang asing menjadi
tiga golongan yaitu:
1. Ditinjau dari aspek kewarganegaraannya atau aspek kebangsaan:
a. Orang asing yang mempunyai kewarganegaraan dari suatu negara
tertentu dan diakui oleh negaranya sebagai warga negara yang
kini sedang berada di negara lain;
b. Orang asing yang mempunyai kewarganegaraan lain yang sedang
berada di negara asalnya. Kemungkinan terjadi bahwa yang
bersangkutan semula adalah warga negara dari negara asalnya,
kemudian ia mendapatkan kewarganegaraan dari negara lain dan
kini sedang berkunjung ke negara asalnya, karena secara hukum
yang bersangkutan diperlakukan sebagai orang asing, meskipun ia
datang ke negara asalnya;
21
c. Orang asing yang tidak mempunyai kewarganegaraan dari suatu
negara tertentu atau negara asalnya tidak mengakui sebagai warga
negaranya.
2. Ditinjau dari aspek keberadaannya suatu negara, orang asing yang
berbeda di negara tersebut terdiri dari;
a. Orang asing penduduk, yaitu orang asing yang tinggal menetap di
suatu negara lain dengan hak-hak tertentu;
b. Orang asing bukan penduduk, ialah orang asing yang berada di
suatu negara untuk waktu terbatas, seperti berwisata, kunjungan
usaha, sosial budaya, pendidikan dan lain- lain yang bersifat
sementara.
2.2.2 Hak dan Kewajiaban Warga Negara Indonesia
Di Indonesia hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan
derivasi dan Hak-Hak Umum yang digariskan dalam Undang-Undang dasar
1945 1945. Diantara hak-hak dari Warga Negara itu ialah Hak Asasi Manusia
yang rumusan lengkapnya dimuat dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar
1945 hasil amandeman kedua:
1. Hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya;
2. Bebas untuk berserikat dan berkumpul;
3. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil;
4. Hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja;
5. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
6. Hak atas status kewarganegaraan.
Selain memperoleh hak-haknya, Warga Negara juga memiliki kewajiban
bagi setiap warga negara terhadap negaranya, misalnya adalah:
1. Membayar pajak sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga;
2. Membela tanah air;
22
3. Membela Pertahanan dan Keamanan Negara;
4. Menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang
tertuang dalam peraturan.
2.3 Cara Memperoleh Kewarganegaraan
2.3.1 Naturalisasi atau Pewarganegaraan
Salah satu aspek dari jaminan legalitas status kewarganegaraan adalah
masalah pewarganegaraan bagi warga negara asing di Indonesia. Masalah
kewarganegaraan secara hukum merupakan salah satu prosedur untuk
memperoleh kewarganegaraan Indonesia sebagaiamana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia bahwa
Pewarganegaraan atau Naturalisasi adalah tata cara bagi orang asing untuk
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Dalam pengertian yang lebih umum, pewarganegaraan merupakan salah satu
cara orang asing untuk menjadi warga negara Indonesia. Sete lah berjalan
sekian lama, ternyata di dalam praktik persoalan pewarganegaraan itu
menimbulkan sejumlah persoalan, antara lain jika dikaitkan dengan Hak
Asasi Manusia dan Hukum Internasional. Syarat-syarat prosedur
pewarganegaraan ini di berbagai negara sedikit banyak berbeda dengan
negara lain tergantung kebutuhan dari pemerintahan dari negara tersebut.
Dalam hal sistem pewarganegaraan dikenal dengan dua cara yaitu: aktif
dan pasif. Dalam perwarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak
opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari
suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak
mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau
dijadikan warga negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak
repudiasi, yaitu menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Dalam proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan
permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang
bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya
menetapkan status yang bersangkutan menjadi warga negara yang sah.
23
Permohonan yang dapat diajukan untuk memperoleh Kewarganegaraan
Indonesia menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan yaitu apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di
wilayah negara Indonesia paling singkat 10 Tahun secara berturut-turut;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Republik
Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melkukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana 1 tahun atau lebih;
f. Setelah mendapat kewarganegaraan Indonesia bersedia melepas
kewarganegaraan sebelumnya agar tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Adapun di dalam naturalisasi istimewa dapat diberikan bagi mereka
(Warga Asing) yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia
kemudian mereka mengucapkan sumpah atau janji setia (tidak memerlukan
prosedur seperti diatas) dengan catatan cara ini diberikan oleh Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia
dengan alasan kepentingan negara yang bersangkutan telah berjasa terhadap
negara.
2.3.2 Tata Cara Persyaratan Memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan sejumlah syarat yang harus
dipenuhi pemohon kewarganegaraan Republik Indonesia. Selain syarat umum
seperti usia minimal, masih ada syarat lain yang mutlak untuk dipenuhi.
Berikut ini detail persayaratan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
24
a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal d i
wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut
atau paling singkat 10 tahun berturut-turut;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana penjara
paling lama satu tahun atau lebih;
f. Jika sudah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.
Adapun Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia
terhadap orang asing berdasarkan Kepres Republik Indonesia Nomor 57
tahun 1995 Tentang Tata Cara Penyelesaian. Permohonan Pewarganegaraan
Republik Indonesia, diatur tentang syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Syarat teknis
a) Salinan sah akta kelahiran atau surat kenal lahir pemohon.
b) Surat keterangan Keimigrasian.
c) Surat keterangan Kelakuan Baik.
d) Salinan sah akta perkawinan dan Surat Persetujuan isteri (bagi
yang sudah kawin atau salinan sah akta perceraian/kematian suami
atau surat keterangan dari kantor catatan sipil setempat yang
menyatakan bahwa benar pemohon kewarganegaraan tidak terikat
dalam tali pekawinan).
e) Surat keterangan kesehatan dari Dokter yang berwenang.
f) Bukti pembayaan uang pewarganegaraan dari Kas Negara.
g) Surat keterangan bermata pencaharian dari Camat setempat.
25
h) Surat keterangan dari perwakilan Negara asal atau surat bukti
bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pemohon tidak mempunyai Kewarganegaraan lain.
i) Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.
j) Surat keterangan tentang kesetiaan pemohon terhadap Negara
Republik Indonesia yang di keluarkan oleh Walikota Madya,
Kepala Sospol.
k) Surat keterangan Nilai Ujian Bahasa Indonesia dan Sejarah
Indonesia.
2. Syarat-syarat Administrasi
a) Formulir asli permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia
yang ditandatangani dan dibubuhi materai secukupnya oleh
pemohon;
b) Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan
kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c) Apabila berbahasa asing selain Bahasa Inggris, maka
diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi
dalam bentuk tanda tangan, cap, dan terjemahan asli (bukan
fotokopi) dari penerjemah resmi dan juga disahkan oleh pejabat
yang berwenang dalam fotokopi terjemahan;
d) Fotokopi kutipan akta perkawinan / buku nikah, kutipan akta
perceraian / surat talak / perceraian, atau kutipan akta kematian istri
/ suami pemohon yang belum berusia 18 tahun yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang;
e) Surat asli keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor
imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon
yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturutturut
atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
f) Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang;
26
g) Surat asli keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
h) Surat asli pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia yang
ditandatangani dan dibubuhi materai secukupnya oleh pemohon;
i) Surat asli pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila
dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
yang ditandatangani dan dibubuhi materai secukupnya oleh
pemohon;
j) Surat asli keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal pemohon;
k) Surat asli keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk
tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
l) Surat asli keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan
atau berpenghasilan tetap;
m) Bukti pembayaran pewarganegaraan atau naturalisasi sebesar Rp.
5.000.000,-(lima juta rupiah) berdasarkan per permohonan yang
disetorkan melalui Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM
sesuai dengan domisili pemohon;
n) Bukti pembayaran biaya pendaftaran administrasi dan
pengumuman dalam Berita Negara sebesar Rp. 500.000,- (lima
ratus ribu rupiah) yang disetorkan melalui Kantor Wilayah
Kemeterian Hukum dan HAM sesuai dengan domisili pemohon;
o) Pas foto terbaru pemohon ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
2.3.3 Kehilangan Kewarganegaraan
Kehilangan suatu kewarganegaraan Republik Indonesia iala h
membebaskan orang yang bersangkutan dari kewajiban-kewajiban warga
negara, sebaliknya apabila kewarganegaraan Republik Indonesia hilang, maka
ia tidak bisa diperlakukan sebagai orang asing. Oleh karena itu maka
27
hendaknya kewarganegaraan Republik Indonesia itu baru hilang kalau ada
pernyataan dari Pemerintah.18
Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia itu dapat disebabkan
oleh karena orang yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan baru
dengan kemauannya sendiri atau karena ia ingin mempunyai satu
kewarganegaraan saja, ia tidak bertempat tinggal di Indonesia atau karena
perbuatan-perbuatan yang dapat menunjukkan bahwa orang yang
bersangkutan tidak atau kurang menghargai kewarganegaraan Indonesia. 19
Dalam kehilangan kewarganegaraan seseorang dapat dilakukan dengan 3
cara antara lain:
1. Renunciation, yaitu tindakan sukarela untuk meninggalkan salah satu
dari dua atau lebih status kewarganegaraan yang dimiliki dari dua
Negara tau lebih;
2. Termination yaitu status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum
karena yang bersangkutan telah memiliki kewarganegaraan lain;
3. Deprivation yaitu pencabutan atau penghentian secara paksa atau
pemecatan status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat
berwenanng karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran dalam
memperoleh status kewarganegaraan.
Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja
terjadi karena kelalaian, karen alasan politik, karena alasan teknis yang tidak
prinsipil, ataupun karena alasan bahwa yang bersangkutan memang secara
sadar ingin melepasakan status kewarganegaraan sebagai warga negara
Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya
dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin
kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus
dilakukan untuk masing-masing alasan tersebut sudah semestinya berbedabeda
satu sama lain.
18 C.S.T. Kansil, 1996, Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (edisi Kedua) , Sinar
Grafika, Jakarta, hlm 114
19 Ibid.
28
2.3.4 Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Pengaturan mengenai penyebab hilangnya kewarganegaraan menurut
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia
terdapat pada Pasal 23 disebutkan bahwa seorang WNI kehilangan status
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri;
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan
orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
Pemohonnya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau
sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan
hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;
d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu presiden;
e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam
dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji- janji setia
kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketetenegaraan untuk suatu negara asing tersebut;
h. Mempunyai pasport atau surat yang bersifat pasport dari negara asing
atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang
masih berlaku dari negara lain atas namanya;atau
i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara republik Indonesia selama 5
tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan
yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Republik
Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang
bersangkutan tidak mengajukan pernayataan ingin tetap menjadi Warga
Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir dan
29
setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan
pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada
perwakilan Republik Indonesia yang berada di negara tersebut.20
Kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat terjadi pula akibat
perkawinan dikarenakan bekerjanya hukum kewarganegaraan negara
pasangannya tersebut. Bagi mereka, jika ingin tetap berkewarganegaraan
Indonesia, dapat mengajukan pernyataan tertulis kepada pejabat atau
perwakilan RI kecuali berakibat berkewarganegaraan ganda.
20 Subhan Sofhian, 2011, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Fokusmedia,
Bandung.hlm 47
30
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Status Warga Negara Indonesia Hasil dari Naturalisasi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Dalam naskah asli Undang-Undang Dasar 1945, masalah
kewarganegaraan diatur di dalam Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa
“Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang”. Selanjutnya
ayat (2) menyatakan “syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan Undang-Undang”. Ketentuan semacam ini memberikan penegasan
bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan
warga negara, sedangkan bagi orang bangsa lain untuk menjadi warga negara
Indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang.
Dalam sejarah perjalanannya, Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 telah
menimbulkan dua persoalan sosilogis di bidang hukum kewarganegaraan
yaitu :
a. Pemahaman “orang-orang bangsa Indonesia asli”, yang dalam
dataran hukum sulit untuk dilacak atau dibuktikan, karena yang
disebut “bangsa asli” sering hanya dikaitkan dengan aspek
fisiologis manusia seperti warna kulit dan bentuk wajah; dan
b. Konsep tersebut mengindikasikan adanya 2 (dua) kelompok
warganegara, yaitu warga negara kelompok pribumi dan non
pribumi yang pada akhirnya berakibat pula pada pembedaan
perlakuaan pada warga negara. 17
Kedua persoalan tersebut dalam tingkat pelaksanaan lebih melanjut
melalui peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya telah
menimbulkan penegakan hukum kewarganegaraan yang diskriminatif. Bagi
golongan pertama (pribumi) secara otomatis sudah menjadi warga negara
17 Samuel Nitisapoetra, 2000, Diskriminasi Warga Negara dan Hak Asasi Manusia, Jakarta,
Komnas HAM, hlm 40
31
Indonesia tanpa melalui upaya hukum apapun. Sementara bagi golongan
kedua (non pribumi) untuk disebut sebagai warga negara Indonesia harus
melakukan upaya-upaya hukum yang tertentu yang memakan waktu, biaya,
dan tenaga yang relatif besar sebagai akibat birokrasi yang berbelit-belit. Oleh
karena itu,Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut harus diamandemen.
Menurut Samuel Nitisapotera amandemen itu merupakan salah satu langkah
untuk meluruskan makna dalam pikiran yang tertuang pada Pasal 26 Undang-
Undang Dasar 1945 tentang kata “orang Indonesia asli”. Pelurusan saat ini
menjadi penting karena penafsiran pasal ini telah bergeser ke arah
diskriminasi rasial dengan menempatkan yang disebut “orang-orang bangsa
lain” sebagai bangsa asing yang layak ditempatkan di kelas dua. Amandemen
ini lebih diarahkan untuk menyempurnakan bahasa yang dipakai dalam
penulisan pemikiran tentang wargabnegara. Jika dalam Undang-Undang
Dasar 1945 memakai kata “orang Indonesia asli”, maka diusulkan dalam
amandemen untuk dipakai kalimat dengan perspektif hukum, yaitu original
born citizen, keaslian berdasarkan tempat kelahiran. 18
Di dalam berbagai Literatur ada dua status kewarganegaraan yang
mungkin disandang seseorang yakni bipatride dan apatride. Bipatride adalah
seseorang memiliki dua kewarganegaraan hal ini bisa terjadi apabila A dan B
sepasang suami istri yang berstatus kewarganegaraan Cina yang menganut
asas Ius Sangunis, bertempat tinggal di Indonesia yang menganut asas Ius
Soli. Kemudian dari perkawinan itu lahirnya anak C. Terhadap anak C
tersebut oleh negara Indonesia diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
karena lahir di Indonesia. Sebaliknya, Negara Cina juga mengakui C ters ebut
sebagai Warga Negaranya karena kedua orang tua C berstatus Warga Negara
Cina. 19
Sedangkan apatride adalah seseorang tidak memiliki kewarganegaraan.
Apatride bisa terjadi apabila A dan B adalah suami istri berstatus
kewarganegaraan Indonesia yang menganut asas Ius Soli. Mereka bertempat
18 Ibid, hlm 41
19 Dasril Rajab, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, hlm 161
32
tinggal di negara Cina yang menganut asas Ius Sangunis selama mereka
bertempat tinggal di Negara Cina, lahirlah si C. Anak tersebut menyandang
status apatride karena tidak lahir di wilayah Indonesia, maka Indonesia tidak
akan mengakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sebaliknya Negara
Cina tidak mengakui pula C sebagai Warga Negaranya karena bukan lahir
dari orang tua yang bukan keturunan Cina.
Di Indonesia cara memperoleh status Kewarganegaraan hanya terdiri dari
dua cara, yaitu: (i) Status Kewarganegaraan dengan kelahiran diwilayah
hukum Indonesia; atau (ii) Dengan cara pewarganegaraan atau Naturalisasi
seperti contoh yang dilakukan oleh Cristian Gonzales dan Kim Kurniawan
yang sebelumnya berstatus Warga negara Uruguay dan Jerman dan untuk
saat ini menjadi Warga Negara Indonesia dengan proses Naturalisasi. Bahkan
Cristian Gonzales langsung membela Tim Nasional Indonesia pada saat
perhelatan Piala AFF Tahun 2010.
Selanjutnya di dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia disebutkan bahwa
Negara Indonesia adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan /
atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan
Negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga negara Indonesia, anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah dan ibu, Warga Negara Indonesia, anak yang lahir
dari perkawinan dari seorang ayah Warga Negara Asing dan Ibu
Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan
atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut;
c. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya
Warga Negara Indonesia;
33
d. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia;
e. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
f. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status Kewarganegaraan ayah dan ibunya;
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga
negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia;
l. Apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya;
m. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
n. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Bagi sebagian besar dari kita yang telah menjadi warga negara suatu
negara, hak dan kewajiban seorang warga negara cenderung dianggap sebagai
34
suatu hal yang lumrah atau biasa. 20 Padahal dengan melihat fakta masih
banyak orang di dunia yang tidak memiliki status hukum kewarganegaraan
dan tidak mendapat perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mereka dari
suatu negara, maka dapat kita katakan bahwa ternyata tidak ada satupun
jaminan dari hukum Internasional tentang masalah tersebut. Dalam kondisi
ini yang seperti ini, status hukum kewarganegaraan kemudian menjadi
sesuatu yang sangat penting dan berharga sekali dalam kehidupan manusia.
Status hukum kewarganegaraan yang dimaksud disini adalah status
seseorang terkait dengan kewarganegaraannya dalam suatu konsep negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsep status
hukum kewarganegaraan menunjuk kepada konsep hubungan hukum antara
individu dengan negara, disamping menunjuk pada ada tidaknya pengakuan
dan perlindungan secara yuridis hak-hak dan kewajiban yang melekat, baik
pada individu maupun pada negara yang bersangkutan.
Status hukum kewarganegaraan seseorang dalam banyak hal dapat
menggambarkan bagaimana hubungan seseorang (individu) di satu sisi
dengan negara di sisi lain. Dalam hal seseorang tidak memiliki status hukum
kewarganegaraan atau tak berkewarganegaraan, maka hubungan hukum
tersebut tidak diatur dalam undang-undang nasional negara yang
bersangkutan, akan tetapi tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum nasional
juga dibuat dengan bersumber dan merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum
Internasional. Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa hubungan hukum
individu dengan negara menyangkut masalah status hukum kewarganegaraan
itu baru diatur oleh hukum Internasional, apabila status hukum
kewarganegaraan yang dimaksud tidak dimiliki oleh seorang individu da n
hukum nasional negara yang bersangkutan tidak mengaturnya maka status
hukum kewarganegaraan orang tersebut menjadi tidak berkewarganegaraan
(staatless).
20 Widodo Ekatjahjana, 2009, Hukum Kewarganegaraan Indonesia (Sebuah Pengantar
Singkat), Pustaka Sutra, Bandung, hlm 22
35
Status hukum kewarganegaraan dalam suatu nagara lazimnya diatur
dalam konstitusi atau peraturan perundang-undangan nasional suatu negara.
Konstitusi atau peraturan perundang-undangan nasional terkait dengan
masalah status hukum kewarganegaraan, pada umumnya mengatur siapa yang
dapat dikualifikasikan secara yuridis sebagai warga negaranya, dan siapa pula
yang tidak. Biasanya, diatur pula tentang siapa saja, yang oleh karena status
hukum kewarganegaraannnya itu memperoleh hak-hak dan menyandang
kewajiban-kewajiban kewarganegaraan atau tidak.
Berdasarkan apa yang diuraikan diatas, maka konsep status hukum
kewarganegaraan pada umumnya dapat dirumuskan sebagai berikut:21
a. Status hukum kewarganegaraan merupakan identitas personal yang
melekat pada diri seseorang terkait dengan hal- ikhwal
kewarganegaraannya;
b. Status hukum kewarganegaraan dapat memberikan gambaran tentang
kondisi hubungan hukum antara individu atau seseorang dengan negara;
c. Status hukum kewarganegaraan menunjuk pada ada tidaknya tanggung
jawab negara atas kondisi kewarganegaraan atau tak
berkewarganegaraan seseorang;
d. Status hukum kewarganegaraan menunjuk pada bekerja tidaknya rezim
hukum nasional dan / atau hukum internasional.
Setiap orang asing yang menjadi Warga Negara Indonesia harus bisa
menunjukkan bukti kewarganegaraannya. Tanpa bukti itu, dia bukanlah
warga negara indonesia. Ada 24 bukti kewarganegaraan yang kita kenal,
salah satu diantaranya adalah Surat Bukti Kewarganegaraan Republik
Indonesia (SBKRI) . Pada umumnya warga negara by operation of law tidak
memerlukan bukti kewarganegaraan. Lain halnya dengan warga negara
karena pengangkatan, pewarganegaraan atau akibat perkawinan, karena turut
ayah atau ibunya atau karena pernyataan, maka perlu pembuktian jika
membutuhkan demi kepastian hukum.
21 Ibid, hlm 23
36
Berkaitan dengan maksud dan tujuan dicantumkannya ketentuan bukti
kewarganegaraan dan kondisi di lapangan, yang sering ditemukan bukti
kewarganegaraan Indonesia yang palsu atau aspal, maka pencantuman
ketentuan tersebut bukanlah suatu upaya untuk membedakan (diskriminatif).
Justru merupakan upaya pemerintah untuk melindungi warga negaranya,
untuk memberikan kepastian jaminan hukum bagi orang yang bersangkutan
dalam hubungannya dengan instansi atau lembaga yang terkait.
Politik devide et impera atau politik memecah belah yang dijalankan oleh
pemerintahan kolonial belanda mengakibatkan bangsa kita terpecah belah
menjadi beberapa lapisan golongan yaitu antara lain:
a) Golongan Eropa;
b) Golongan Timur Asing seperti Tionghoa, India, Arab;
c) Golongan Pribumi.
Dalam hal ini Belanda menggunakan siasat seperti ini karena Belanda
yakin kedudukannya akan terancam apabila golongan pribumi dan Tionghoa
bersatu untuk melawan mereka, sehingga ketika golongan tersebut sengaja
dipisahkan (segregated) secara eksklusif dan mempunyai peranan serta
kondisi ekonomi yang sangat berbeda. Dengan adanya unsur pembeda seperti
itulah maka pemerintah kolonial Belanda dengan leluasa dapat mengadu
domba antara golongan etnis Pribumi dan Tionghoa sehingga satu sama lain
dapat mengakibatkan saling kecurigaan dan bisa saling membenci. Sejak
kemerdekaan 1945, para Founding Father telah mencita-citakan perwujudan
negara hukum (rechtstaat) atau government of law, bukan negara kekuasaan
(machstaat). Artinya adalah bahwa negara harus bertindak sesuai dengan
hukum, semua tindakan harus berdasarkan hukum dan hukum sebagai sumber
dari kekuasaan.
Hakekat negara Hukum adalah dilaksanakannya penegakkan hukum
secara tegas, konsisten dan tidak diskriminatif terhadap setiap orang yang
melakukan pelanggaran hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia harus
menghormati hak asasi manusia, baik dibidang politik, budaya, otonomi,
sosial, hukum dan kependudukan. Berbicara mengenai hak asasi manusia,
37
tentu kita harus mengerti apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia itu.
Hak asasi manusia merupakan hak yang menjadi bagian inti dari kodrat
manusia yang terdapat pada setiap peradaban manusia yang tidak dapat
dikurangi maknanya (non-derogable right). Hak tersebut antara lain meliputi
hak atas hak milik (right to property), hak atas kehidupan (right to life) dan
hak atas kebebasan (right to liberty).
Berlatar belakang masalah kewarganegaraan seseorang dalam hal ini bisa
kita ambil contoh yaitu etnis Tionghoa yang sudah menjadi Warga Negara
Indonesia. Status dari etnis Tionghoa tersebut dapat dibuktikan dengan
adanya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Adapun
macam-macam Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah:
1. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia karena kelahiran adalah Akte
Kelahiran.
2. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan adalah Kutipan
Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing dari Peraturan
Pemerintah No. 67/1958, sesuai Surat Edaran Menteri Kehakiman No.
JB.3/2/25, butir 6, tanggal 5 Januari 1959.
3. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkan permohonan adalah
Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa
pengucapan sumpah dan janji setia)
4. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia karena pewarganegaraan adalah Petikan
Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan
setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
5. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan asalah sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/166/22,
38
tanggal 30 September 1958 tentang Memperoleh/Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Pernyataan. 22
Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI) ini
merupakan surat sah yang diperoleh setelah Warga Negara Asing menjadi
Warga Negara Indonesia. Lebih lanjut tentang Surat Bukti Kewarganegaraan
Republik Indonesia (SBKRI) tidak terlepas dari permasalahan
kewarganegaraan. Kewarganegaraan seseorang merupakan identitas
seseorang yang diperoleh dari adanya kepastian hukum dari negara dimana
orang itu berasal. Oleh karena itu kewarganegaraan seseorang itu sangat
penting karena berkaitan dengan hak-hak dan kewajibannya terhadap negara
dimana dia memperoleh kewarganegaraannya tersebut.
Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI merupakan
suatu syarat mutlak adanya suatu kepastian hukum dari seseorang bahwa
dirinya sudah menjadi Warga Negara Indonesia yang resmi atau Legal. Surat
Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) sebagai acuan untuk
kepengurusan KTP, Paspor yang merupakan suatu visualisasi bahwa dirinya
itu sudah terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia dan secara serta merta
merupakan Penduduk dari wilayah tertentu yang ada di Indonesia ini sebagai
contoh nyata yang pernah dialami oleh 12 orang anak keturunan asing yang
mendapatkan surat bukti kewarganegaraan republik Indonesia (SBKRI) dari
Menteri Hukum dan Ham, Hamid Awaludin pada tanggal 22 di Jakarta.
Jadi dapat dipahami bahwa bentuk status warga negara yang diperoleh
secara naturalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Indonesia secara langsung sama dengan status
warga negara Indonesia lainnya, dengan hak dan kewajiban sebagai warga
negara yang sama.
22 http://publisherindo.blogspot.com/2013/03/cara-kewarganegaraan-naturalisasi.html diakses
tanggal 20 Mei 2013
39
3.2 Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Hasil Naturalisasi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia
Perlindungan Hukum adalah suatu jaminan kepastian atau lagalitas dari
seseorang untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya tanpa perlu
merasa takut karena segala tingkah lakunya itu sudah diatur dalam Undang-
Undang Dasar 1945.
Adapun ketika kita memilik kewarganegaraan sebagai Warga Negara
Indonesia dari hasil naturalisasi sudah mempunyai suatu hak dan kewajiban
sebagaimana seperti Warga Negara Indonesia lainnya. Berbeda sekali ketika
kita masih melihat bahwa Warga Negara Asing, katakanlah orang asing yang
berdomisili di Indonesia mereka tidak mempunyai hak dan kewajiban seperti
Warga Negara Indonesia asli. Meskipun mereka tunduk dengan Peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berkenaan dengan perlindungan warga negara telah diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan dalam :
a) Pasal 27 (ayat 1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. ”
b) Pasal 28 A
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.”
c) Pasal 28G (ayat 1)
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda yang ada di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.”
40
Ketiga pasal dari UUD 1945 tersebut intinya adalah perlindungan
hukum bagi warga negara Indonesia. Hukum nasioanal Indonesia meliputi:
a) Hukum publik, yang terdiri antara lain hukum pidana dan hukum tata
negara;
b) Hukum privat (sipil), yang terdiri antara lain hukum perdata dan hukum
dagang.
Adapun sebagai contoh bentuk perlindungan hukum seorang warga
negara jika dikaitkan kedalam ranah Hukum Pidana yang bersumber dari
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP diatur
perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia, yang antara lain :23
a. Perlindungan hukum terhadap jiwa manusia diatur dalam Pasal 338,
“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam,
karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.”
b. Perlindungan hukum terhadap tubuh manusia diatur dalam Pasal 351,
1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus
rupiah.
2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah
dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
3) Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
4)Dengan penganiayaan disamakan dengan merusak
kesehatan.
5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
c. Perlindungan hukum terhadap kebebasan tindak pidana manusia, diatur
dalam Pasal 332,
1) Paling lama tujuh tahun, barangsiapa membawa pergi
seorang wanita yang belum cukup umur, tanpa dikehendaki
23
Prof.Moeljatno,SH. Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, 2006.
41
orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya,
dengan maksud untuk memastikan penguasannya terhadap
wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan.
2) Paling lama sembilan tahun barangsiapa membawa pergi
seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau
ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan
penguasannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun
diluar perkawinan.
d. Pelindungan hukum terhadap kehormatan manusia, antara lain diatur
dalam Pasal 310
1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormaan atau nama baik
seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya
terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena
pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang
disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
maka ditentukan, karena pencemaran tertulis, pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda
paling banyak tigaratus rupiah.
3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika
perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau
karena terpaksa bela diri.
e. Perlindungan hukum terhadap milik seseorang, anatara lain diatur
dalam Pasal 362,
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling
banyak enam puluh rupiah. ”
42
Sedangkan dalam ranah Hukum Perdata juga terdapat Perlindungan
Hukum bagi Warga Negara yang bersumber dari Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPer). Dalam KUHPer diatur perlindungan hukum bagi
warga negara Indonesia, antara lain sebagai berikut: 24
a. Perlindungan hukum terhadap hak milik atas benda, antara lain diatur
dalam Pasal 570.
“Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu
kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap
kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak
bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum
yang ditentukan oleh kekuasaan yang berhak menetapkannya
dan idak mengganggu hak-hak orang lain kesemuanya itu
dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu
demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undangundang
dan dengan pembayaran ganti rugi.”
b. Perlindungan hukum terhadap kreditan (berpiutang), antara lain diatur
dalam Pasal 1131.
“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun
yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru
akan ada dikemudian hari, manjadi tanggungan untuk segala
perikatannya perseorangan.”
c. Perlindungan hukum terhadap penjual dan pembeli (jual beli), antara
diatur dalam Pasal 1457.
“Jual-beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang
satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu
kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang
telah dijanjikan.”
24 R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya
Paramita,2009.
43
Adanya perbedaan antara kelompok warga negara dengan orang asing
terletak pada hubungan yang ada antara negara dengan masing-masing
kelompok tersebut. Hubungan antara negara dengan warga negara lebih erat
daripada negara dengan orang asing25. Hal ini sejalan dengan pendapat
Muhammad Yamin, bahwa pembagian penduduk menjadi warga negara dan
orang asing sangat penting karena adanya beberapa hak dan kewajiban yang
hanya dapat dimiliki oleh warganegara saja dalam hal ini Warga Negara
Indonesia.
Dalam hal ini, untuk warga negara dapat diberikan hak antara lain:
1. Hak-hak yang mempengaruhi penentuan jalan yang akan ditempuh
oleh negara, antara lain hak untuk memilih dan dipilih dan hak
untuk diangkat dalam jabatan terpenting suatu negara. Sementara
itu, kepada orang asing tidak diperbolehkan turut serta dalam
pemilihan umum baik dengan menggunakan hak pilih atau dengan
mencalonkan diri supaya terpilih (actief en passief kiresrecht).
2. Perlindungan yang dapat diberikan oleh suatu negara terhadap
warganya antara lain perlindungan diplomatik. Perlindungan
diplomatik di luar negeri hanya diberikan kepada warganegara.
Pemberian perlindungan ini dipandang sangat penting sehingga
pernah dianggap sebagai salah satu syarat, terutama untuk
kewarganegaraan.
3. Hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,
termasuk hak untuk mendapatkan pengajaran.
Beberapa konsekuensi hak atas status kewarganegaraan di atas
merupakan konsekuensi di bidang hukum publik. Dapat juga ditambahkan
konsekuensi di bidang hukum perdata internsional di mana ada asas
nationaliteit principles yang intinya menyatakan bahwa status hukum
seseorang warga negara dalam hak dan kewajiban melekat di manapun ia
25 Harsono, 1976, Kewarganegaraan RI Ditinjau dari UUD 1945, Jakarta, Pradnya Paramita,
hlm 2
44
berada. Kendati demikian, penerapan asas ini ternyata sering tidak mampu
untuk diterapkan dalam rangka melakukan perlindungan dan penegakkan
hukum nasional bagi warga negara yang berada di luar wilayah kedaulatan
negara, manakala ada peristiwa-peristiwa hukum yang tidak memungkinkan
hukum nasional ikut terlibat di dalamnya. Hal ini disebabkan di dalam
lingkungan hukum internasional dikenal adanya “prinsip domisili.” Prinsip
ini menghendaki agar status hukum mengenai hak dan kewajiban seseorang
ditentukan oleh hukum di mana ia berdomisili. 26
Kemudian, status kewarganegaraan juga akan membawa implikasi
adanya kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan
masalah hubungan antara anak dan orang tua, pewarisan, perwalian, maupun
pengampuan. Dalam hal ini dapat terjadi karena hukum kewarganegaraan
hanya dibentuk dan diimplementasikan dalam kaitannya dengan status
seseorang bila berhadapan dengan negara. 27 Hal ini disebabkan karena soal
siapa yang menjadi warganegara tiap negara berdaulat untuk menentukannya.
Kedaulatan tersebut dibatasi oleh konvensi-konvensi internasional, kebiasaan
internasional, dan prinsip-prinsip hukum yang umum secara diterima dalam
bidang kewarganegaraan. 28
Hingga kini dunia internasional belum berhasil mengadakan persetujuan
internasional untuk menyamakan peraturan perundang-undangan nasional
mengenai kewarganegaraan. Tidak berhasilnya upaya itu dapat menimbulkan
kesulitan-kesulitan yang disebabkan oleh adanya orang-orang yang tanpa
kewarganegaraan (apatride) dan orang-orang yang rangkap dua atau lebih
kewarganegaraannya (bipatride dan multipatride). 29
Dengan mencermati konsekuensi yuridis status kewarganegaraan
tersebut, maka dalam pembentukan hukum kewarganegaraan tentunya harus
memuat ketiga bidang hukum di atas.
26 B. Hestu Cipto Handoyo, 2002, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan, dan Hak Asasi
Manusia, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya, hlm 241
27 Ibid
28 Gouw Giok Siong, 1958, Warganegara dan Orang Asing, Jakarta, Keng Po, hlm 5
29 Harsono, Op..Cit, hlm 4
45
Selain itu Warga Negara Indonesia hasil dari Naturalisasi juga mendapat
pengakuan dan penghormatan terhadap nilai- nilai hak asasi manusia ditandai
dengan deklarasi Universal HAM yang ditetapkan oleh PBB pada tanggal 10
Desember 1948 yang memberikan pengakuan atas martabat kodrat hak-hak
yang sama dan tak dapat dicabut dari semua anggota keluarga sebagai
landasan hakiki bagi kebesaran dan perdamaian dunia. Deklarasi PBB tentang
Hak Asasi Manusia tersebut menggariskan semua orang dilahirkan merdeka
dan mempunyai martabat serta hak-hak yang sama.
Hak-hak yang didapat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
meliputi hak-hak sipil dan Politik dan hak-hak ekonomi sosial dan budaya
antara lain:
1. Hak mendapatkan persamaan dan bebas dari diskriminasi;
2. Hak untuk mendapatkan kehidupa, kebebasan dan kemanan pribadi;
3. Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat
manusia;
4. Hak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum;
5. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam peradilan;
6. Hak untuk mendapatkan kekuasaan pribadi;
7. Kebebasan beragama dan memiliki kepercayaan;
8. Kebebasan mengeluarkan pendapat;
9. Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul secara damai;
Selanjutnya majelis Umum PBB menegaskan komisi hak asasi manusia.
PBB melengkapi DUHAM dengan perjanjian Internasional yang lebih
mengikat (kovenan) yang kita kenal dengan Kovenan Internasional tentang
Hak sipil dan politik dan kovenan internasional tenang hak ekonomi sosial
dan budaya yang ditetapkan dan terbuka untuk ditandatangani diratifikasi dan
disetujui oleh Resolusi Majelis Umum PBB pada tanggal 16 Desember 1966.
Hak-Hak yang terdapat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
seperti yang dikemukakan diatas adalah merupakan hak-hak yang menjadi
kewajiban negara untuk memenuhinya namun ada hak yang tidak bisa
46
dikurangi (non derogable) salah satunya adalah untuk mendapatkan
persamaan dan bebas dari diskriminasi (non discrimination).
Selanjutnya hak-hak yang dilindungi oleh kovenan sipil dan politik adalah:
1. Hak atas kehidupan;
2. Bebas dari siksaan dan perlakuan tidak manusiawi;
3. Bebas dari perbudakan dan kerja paksa;
4. Hak atas kebebasan dan kemanan pribadi;
5. Hak seorang tahanan atas perlakuan manusiawi;
6. Bebas atas penahan atas hutang;
7. Hak asasi kaum minoritas
8. Kesamaan di muka hukum;
9. Hak untuk berpolitik;
10. Hak untuk menikah dan berkeluarga;
11. Larangan propaganda perang dan diskriminasi;
12. hak atas pengadilan yang jujur;
13. Perlindungan dari kesewenang-wenangan hukum kriminal;
Jika dilihat dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kovenan
Internasional terpaut tentang hak-hak sipil dan politik tersebut, salah satu
pasalnya yaitu:
1. Pasal 26 ayat (2) berbunyi:
“ Setiap tindakan atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang
merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan
atau kekerasan harus dilarang oleh hukum. ”
2. Pasal 26 huruf f menyatakan;
“Semua orang sama didepan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum tanpa adanya diskriminasi. ”
Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apa pun dan menjamin
semua orang untuk memperoleh perlindungan yang sama dan efektif terhadap
diskriminasi atas dasar apa pun seperti warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
47
agama, politik atau pendapat lain awal mula kebangsaan atau
kemasyarakatan, milik, kelahiran, atau kedudukan lain.
Kemudian dalam pasal 1 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia
menyatakan:
“Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan
hak yang sama.“
Pasal 2 Menyatakan:
“Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang
tercantum dalam pernyataan ini tidak ada pengecualian apapun
seperti misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, politik, pendapat lain, asal mula, kebangsaan atau
kemasyarakatan, kelahiran atau kedudukan lain.”
Selanjutnya tidak akan diadakan perbedaan atas dasar kedudukan politik
hukum ataupun kedudukan internasional dan negara atau dari mana seseorang
berasal, baik dari negara yang tidak merdeka, yang berbentuk tourt, non selfgonverning
atau yang dibawah pembatasan-pembatasan lain dari kedaulatan.
Dengan demikian baik Deklarasi umum Hak Asasi Manusia maupun kovenan
Internasional tentang hak-hak sipil politik mengakui adanya persamaan Hak
setiap manusia tanpa adanya perlakuan atau terbebas dari diskriminasi tidak
terkecuali bagi seluruh warga negara di manapun berada.
Sedangkan dalam kaitannya dengan dunia perpolitikan dan demokrasi
maka ada Hak yang diperoleh dalam telah diatur dalam Undang-undang
Dasar 1945 disebutkan bahwa salah satu hak warga negara yang mendasar
adalah hak untuk mempergunakan suaranya.hak tersebut tercantum dalam hak
kebebasan berkumpul dan berserikat adalah implementasi dari pengakuan
negara atas hak-hak dasar warga negaranya untuk memapresiasikan aspirasi
baik aspirasi dalam kepentingan kelompok maupun aspirasi mengenai faham
tertentu yang diyakini baik untuk negara. Hak memilih dalam Pemilihan
Umum (Pemilu) merupakan wahana bagi warga negara untuk menggunakan
hak politiknya untuk memilih orang yang dianggapnya layak sebagai wakil
48
yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), maupun sebagai Presiden dan wakil presien.Hak memberikan
suara atau memilih (right to vote).
Merupakan hak dasar (basic right) setiap individu / warga negara yang
harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Jaminan terhadap hak ini telah
dituangkan baik dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945-
Amandemen) maupun undang-undang, yakni Undnag-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2005 tentang Ratifi kasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik.
Hak untuk memilih wakil rakyat atau presiden / wakil presiden
sepenuhnya adalah hak asasi subyektif dari setiap individu. Penggunaannya
tidak boleh diintervensi oleh siapapun, baik itu negara maupun masyarakat.
Setiap warga negara secara personal bebas menentukan
Penggunaan hak memilihnya, tanpa takut terhadap ancaman dalam
bentuk apapun. Pemenuhan hak tersebut dijamin oleh undang-undang. Untuk
itu, negara harus melindungi hak politik warga negara itu dari berbagai
ancaman yang berasal dari kelompok masyarakat atau institusi negara.
Jaminan perlindungan itulah yang akan menentukan kualitas pemilu.
Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ini
merupakan undang-undang yang bergenre problem solving di tengah-tengah
menumpuknya sejumlah problem yang terkait dengan kewarganegaraan di
Indonesia. Ada lima problem yang paling kursial, yaitu:
1. Terkait dengan problem etnitas sebagaimana terkandung dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan “bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli. Frase “orang-orang bangsa
Indonesia asli” itu menyiratkan ada orang bangsa indonesia asli dan ada
orang Indonesia bukan asli. Pertanyannya adalah “asli dan bukan asli”
itu siapa yang menentukan? Apakah yang menentukan itu warna kulit,
suku bangsa atau dari nenek moyangnya? Dulu orang menerjemahkan
hal tersebut dikaitkan dengan pribumi dan non pribum, sehingga bisa
49
saja orang India tidak asli meskipun dia sebagai warga negara
Indonesia. Orang Tionghoa dianggap tidak asli padahal dia adalah
warganegara Indonesia karena sejak lahir di Idnonesia. Karena itulah
undang-undang ini mencari solusinya. Kewarganegaraan seseorang ini
tidak boleh dipisah-pisahkan berdasarkan latar belakang primordial
yang semacam itu. untuk itu, solusinya adalah bahwa jika bicara tentang
warganegara Indonesia pendekatannya, perspektifnya cara pandangnya
harus satu yaitu cara pandang umum. Karena itulah maka undangundang
ini menegaskan bahwa orang Indonesia asli adalah mereka ang
sejak kelahirannya sudah menjadi warganegara Indonesia dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri;
2. Terkait dengan problem yang lahir dari adanya transcouple (pasangan
yang melintasi negara dan melintasi kebangsaan atau melintasi
kewarganegaraan) banyak yang terjadi misalnya di Bali karena Bali
adalah daerah yang sangat terbuka, daerah dimana masyarakatnya
sangat global berada terjadi pergaulan antar anggota masyarakat, gadisgadis
Indonesia bertemu dengan pria asing lalu jatuh cinta.
Pertanyannya sekarang adalah transcouple ini kemudian memiliki
keturunan, dia berwarganegara apa? Undang-undang kewarganegaraan
yang lama hanya menganut asas / prinsip Ius Sangunis yaitu
kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan keturunan /
darah. Akibatnya pelaksanaan undang-undang tersebut lebih bersifat
kelelakian, sehingga anak-anak yang lahir dari transcouple tersebut
tidak diakui eksistensinya. Untuk itu undang-undang ini menawarkan
penyelesaiannya. Penyelesaian problem tersebut dilakukan dengan cara
yaitu setiap orang yang lahir dari ibu Indonesia, adalah asli menjadi
warganegara Indonesia dan sekaligus memberikan status kepada anak
yang bersangkutan karena undang-undang di negara bapaknya
mengakui dia sebagai warganegara, maka anak tersebut mempunyai
kewarganegaraan ganda terbatas. Jadi, sekali lagi prinsip dasarnya
bahwa karena ibunya Warga Negara Indonesia sampai dengan umur 18
50
tahun. Ketika anak tersebut mencapai umur 18 tahun diberi kesempatan
untuk memilih. Dalam waktu 3 tahun yang bersangkutan mempunyai
kesempatan untuk menimbang- nimbang apakah akan terus menjadi
Warga Negara Indonesia atau akan melepaskan kewarganegaraan
Indonesianya dan mengikuti kewarganegaraan bapaknya.
3. Terkait dengan masalah yang secara faktual kita dapati dalam
masyarakat yaitu adanya sekelompok komunitas yang hidup dan lahir di
Indonesia. Mereka itu menjadi tidak jelas kewarganegaraannya karena
sistem hukum yang berlaku selama ini tidak memungkinkan mereka
diberi status kewarganegaraan Indonesia. Dalam kaitan ini, ada satu
segmen masyarakat kita yang selama ini tidak jelas
kewarganegaraannya padahal mereka secara turun temurun lahir dan
hidup di di negara Indonesia. Untuk itu undang-undang ini
menyelesaikannya, mereka yang lahir di Indonesia dan tidak jelas
kewargaegaraannya kedua orang tuanya itu diakui sebagai warganegara
Indonesia. Jadi dengan berlakunya Undang-Undang nomor 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan, kedepan tidak boleh lagi ada anak yang
lahir dari kedua orang tua yang sudah lama tinggal di Indonesia, mereka
lahir dan hidup secara turun temurun di Indonesia tapi tidak jelas
kewarganegarannya, sehingga mereka selalu mengalami kesulitan.
4. Terkait dengan problem yang dialami warganegara kita yang ada di luar
negeri karena masalah politik, misalnya apda tahun 60-an banyak
warganegara kita bersekolah di luar negeri tapi karena situasi politik
orang-orang ini kesulitan pulang. Oleh karenanya mereka menjadi
warganegara di negara tempat mereka tinggal, menjadi warganegara
Belanda, warga negara Perancis dan bahkan ada yang tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali. Terhadap problem seperti itu harus ada
pemecahannya, yaitu dengan memberikan kemudahan jika mereka ingin
kembali menjadi Warga Negara Indonesia. Perolehan kembali
kewarganegaraan tersebut tentu saja harus melalui proses memperoleh
51
kewarganegaraan tetapi tidak melalui proses naturalisasi sebagaimana
orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
5. Terkait dengan problem pemberian perlindungan kepada warga negara
baik di dalam maupun di luar negeri. Banyak warga negara Indonesia
yang secara yuridis sering tidak memperoleh perlindungan sewajarnya
ketika mereka berada di luar negeri bahkan juga dalam negeri sekalipun
mereka sering tidak memperoleh perlindungan hukum secara maksimal.
Untuk itu undang-undang ini mengatur asas perlindungan maksimal
jika warga negara Indonesia ditangkap di suatu negara, apapun
kesalahannya, termasuk kesalahan yang kita tidak suka misalnya dia
seorang teroris tetap dia harus dilindungi secara hukum, misalnya diberi
pembelaan dan sebagainya, walaupun kita tidak suka sama sekali
dengan tindak kejahatan terorisme dan tidak setuju sekali dengan
perbuatannya. Orang-orang tersebut jika mereka adalah warga negara
Indonesia maka kita wajib memberikan perlindungan maksimum
dengan jalur hukum.
Jadi dapat dipahami bahwa Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia mengatur mengenai bentuk perlindungan hukum
bagi warga negara hasil naturalisasi. Adapun salah satu bukti kuat dari
diberikannya status kewarganegaraan seseorang adalah diterbitkannya Surat
Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Surat Bukti
Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan suatu syarat mutlak
adanya suatu kepastian hukum dari seseorang bahwa dirinya sudah menjadi
Warga Negara Indonesia yang resmi atau Legal.
52
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Mencermati dari uraian pembahasan diatas maka, penulis dapat menarik
beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Status warga negara yang diperoleh secara naturalisasi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Indonesia secara langsung sama dengan status warga negara Indonesia
lainnya, dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama.
Keseluruhan uraian di muka menunjukkan bahwa kewarganegaraan
merupakan persoalan yang penting dalam pembahasan hukum tata
negara. Di samping merupakan masalah konstitusional, persoalan
kewarganegaraan merupakan masalah sosial dan politik yang
menyangkut eksistensi negara serta perwujudan hubungan antara negara
dengan warga negaranya. Di sisi lain, status kewarganegaraan
menimbulkan konsekuensi hukum berupa hak dan kewajiban bagi
penghidupan seseorang, teristimewa dalam berinteraksi dengan negara.
Untuk memberikan jaminan kepastian hukum, maka diatur pula dalam
Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Indonesia mengatur mengenai bentuk perlindungan hukum bagi warga
negara hasil naturalisasi. Kewarganegaraan seseorang merupakan
identitas seseorang yang diperoleh dari adanya kepastian hukum dari
negara dimana orang itu berasal. Oleh karena itu kewarganegaraan
seseorang itu sangat penting karena berkaitan dengan hak-hak dan
kewajibannya terhadap negara dimana dia memperoleh
kewarganegaraannya tersebut. Adapun salah satu bukti kuat dari
diberikannya status kewarganegaraan seseorang adalah diterbitkannya
Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Surat
Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) merupakan suatu
53
syarat mutlak adanya suatu kepastian hukum dari seseorang bahwa
dirinya sudah menjadi Warga Negara Indonesia yang resmi atau Legal.
SBKRI sebagai acuan untuk kepengurusan KTP, Paspor yang
merupakan suatu visualisasi bahwa dirinya itu sudah terdaftar sebagai
Warga Negara Indonesia dan secara serta merta merupakan Penduduk
dari wilayah tertentu yang ada di Indonesia ini.
4.2 Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan yang telah ditulis, penulis
memberikan saran sebagai berikut :
1. Adanya suatu status dari seseorang merupakan jaminan legalitas atau
kepastian hukum bahwa seseorang tersebut merupakan salah satu dari
anggota sebuah negara. Dalam kaitannya praktek seperti yang terjadi di
lapangan bahwa ada saja bukti kewarganegaraan atau SBKRI yang
aspal maka hendaknya pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait
seperti Kementerian Hukum dan HAM segera mengadakan atau
membentuk suatu Tim Khusus yang diperuntukkan atau digunakan
sebagai team pencari fakta di Lapangan guna mengetahui apakah
memang benar ada Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
(SBKRI) aspal karena bisa kita ketahui tidak menutup kemungkinan
bahwa ada sindikat pemalsuan bukti kewarganegaraan tersebut.
2. Dilihat dari praktek atau prosedurnya sudah bagus dalam hal
kepengurusan cara-cara naturalisasi, hanya saja perlu ditambahi
beberapa regulasi lagi yang menyangkut persoalan teknis di lapangan
dalam upaya untuk lebih menyempurnakan lagi perihal-perihal
kepengurusan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
I. BUKU
Abdilla Fauzi Achmad, 2012, Tata Kelola Bernegara dalam Perspektif Politik,
Golden Terayon Press, Jakarta
Asep Kurnia, 2012, Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan
Indonesia, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
B. Hestu Cipto Handoyo, 2002, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan, dan
Hak Asasi Manusia, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
B.P. Paulus, 1976, Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pradnya Paramita,
Jakarta.
C.S.T. Kansil, 1996, Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (edisi
Kedua), Sinar Grafika, Jakarta.
Gouw Giok Siong, 1958, Warganegara dan Orang Asing, Keng Po, Jakarta.
Harsono, 1992, Hukum Tata Negara Perkembangan Peraturan
Kewarganegaraan, Liberty, Yogyakarta.
Hendarmin Ranadireksa, 2009, Visi Bernegara Arsitektur Konstitusi
Demokratik, Fokusmedia, Bandung.
Mexsasai Indra, 2011, Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, Refika
Aditama, Bandung.
Moeljatno, 2006, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara,Jakarta.
Muhammad Yamin, 1982, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia,
Ghalia Indonesia, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Samuel Nitisapoetra, 2000, Diskriminasi Warganegara dan Hak Asasi
Manusia, Komnas Ham, Jakarta.
Soerjono Soekanto, dkk. 1985, Penelitian Hukum Normatif; Suatu tinjauan
Singkat, Rajawali Pers, Jakarta
Subekti, Tjitrosudibio,2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya
Paramita,Jakarta.
Subhan Sofhian, 2011, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education),
Fokusmedia, Bandung.
Tim ICCE UIN Jakarta, 2003, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education), Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Prenada Media,
Jakarta.
Tutik Triwulan, 2008, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
Amandemen UUD 1945, Cerdas media, Jakarta.
Universitas Jember, 2006, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Jember
University Press, Jember.
Widodo Ekatjahjana. 2008. Lembaga Kepresidenan dalam Sistem
Ketatanegaraan Indonesia. Pustaka Sutra. Bandung .
II. Peraturan Pe rundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan;
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Keimigrasian;
Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1995 Tantang Tata Cara Kepengurusan
Naturalisasi;
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 Tentang SBKRI.
III. Internet
http://kwn2012.blogspot.com/2012/10/definisi-kewarganegaraan.html diakses
Tanggal 03 April 2013 pukul 15.00 wib
http://encyclopediaindonesia.blogspot.com/2012/11/letak-geografis- indonesiaindonesia.
html diakses tanggal 5 mei 2013 pukul 13.30 wib
http://ryansuck.blogspot.com/2013/05/kelebihan-dan-kekurangan- letak.html
diakses pada tanggal 5 mei 2013 pukul 13.30 wib
http://www.brainyquote.com/quotes/authors/j/john_c_maxwell.html diakses
tanggal 25 Mei 2013 pukul 20.00 wib